Welcome to My Blog!

Bienvenue Sedoyo lan Sedulor
Follow Me

UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  1. Dengan telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
     
  2. Dalam definisi Prinsip Syariah terdapat dua hal penting yaitu: (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam, dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
     
  3. Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uangdan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
     
  4. Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
     
  5. Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan(konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).
     
  6. Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badanhukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).
     
  7. UU Perbankan Syariah hanya mengenal bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (Pasal 7).Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BankSyariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasilpenggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnyadiwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17)
     
  8. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
     
  9. Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).
     
  10. UU Perbankan Syariah juga mewajibkan dibentuknya Dewan Pengawas Syariah di setiap Bank Syariah dan Bank Umum konvensional yang memiliki UUS, dengan tugas antara lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32). Dewan Pengawas Syariah tersebut diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
     
  11. Pengaturan mengenai rahasia bank pada umumnya sama dengan UU Perbankan konvensional, yang wajib dirahasiakan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenainasabah penyimpan dan simpanannya, serta kewajiban tersebut berlaku bagi bank dan pihak terafiliasi.

    Beberapa pengaturan mengenai rahasia bank dalam UU Perbankan Syariah yang berbeda dengan UU Perbankan konvensional, antara lain:
    • Tidak diaturnya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan piutang yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, seperti halnya yang diatur dalam UU Perbankan konvensional. Dengan demikian pengecualian rahasia bank yang dapat dimintakan izinnya ke BI terbatas hanya untuk kepentingan perpajakan, dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Di samping itu terdapat pengecualian lainnya yang tidak memerlukan izin dari BI, yaitu dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah, serta bagi ahli waris yang sah dalam hal nasabah telah meninggal dunia.
    • Pengaturan mengenai penyidik diperluas, tidak hanya terbatas pada jaksa atau polisi, tetapi berlaku juga bagi penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan UU (Pasal 43). Dengan demikian para penyidik di luar polisi atau jaksa dapat meminta keterangan mengenai rahasia bank, namun permintaan tersebut tetap diajukan oleh pimpinan instansi/departemen atau setingkat menteri.
  12. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan denganPrinsip Syariah (Pasal 55).
     
  13. Dalam Aturan Peralihan telah diaturmengenai batasan UUS beralih menjadi Bank Umum Syariah,mengingat UUS hanya bersifat sementara, yaitu :
    • Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluhpersen) dari total nilai aset bank induknya, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah; atau
    • 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah, maka Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS yang dimilikinya menjadi Bank Umum Syariah.

 yang terkahir adalah Tabel Perbedaan antara B.Syariah dan konvensional


Penjelasan di sini pasti tidak spenuhnya benar, saya belajar menulis sesuatu yang saya ketahui. Ilmu Ekonomi sangat saya minati, belajar ekonomi islam secara pasti bersinggungan dengan ekonomi konvensional. dan pesan saya mohon dibenarkan jika ada yang keliru. 
kita mulai .....

Ada yang mengatakan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi arab, dimana yang masuk di Indonesia dan berkembang di dalamnya berasal dari arab. Kenapa sperti itu? karena ada embel-embel syariah atau islam. Itu pernyataan yang tidak benar, karena kalau kita lihat justru di Negara arab masih sangat sedikit yang menerapkan ekonomi islam, karena di perbankan mereka masih Konvensioanl yang artinya masih menjalankan riba. dan justru kiblat Ekonomi islam saat ini ada di Indonesia dan Malasyia. 

Ekonomi Islam bukan ilmu baru lagi, sezak zaman dahulu sudah menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari, seperti yang terjadi pada zaman Nabi, Khalifah dan yang paling menjadi sorotan adalah ekonomi yang berkembang di Andalusia dahulu.

Ekonomi islam di Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Dan faktanya Indonesia saat ini sudah menjadi hamper menjadi kiblat ekonomi islam di dunia. Namun yang paling menonjol belakangan ini adalah negara sebelah yaitu Malaysia.

Seperti yang paling masyhur yang kita kenal bahwa ekonomi syariah hanya berkutit pada perbankan syariah saja, pernyataan semacam ini memang tidak sepenuhnya salah karena kenyataannya saat ini perbankan syariah lah yang paling ngetren. Tapi saat ini embel-embel syariah sudah banyak dijumpai misalakn pegadaian syariah, pijat syariah, tapi masih menganut sistem konvensional.

Kenapa hal seperti itu? karena ekonomi islam bukan merujuk kepada tujuan mencari keuntungan, lain halnya dengan ekonomi konvensional yang sangat erat sekali dengan tujuan mencari keuntungan.”

Di Indonesia saat ini masih banyak yang meragukan eksistensi ekonomi syariah karena didasari persepsi masyarakat bahwasanya “Ekonomi Islam” hanya berkutit di situ-situ saja. Dilihat dari banyaknya masyarakat yang lebih condong menyimpan hartanya di bank-bank konvensional.

Kekhawatiran mereka sangat mendasar karena saat ini pemerintah kita masih sangat lemah menaikkan martabat perbankan syariah itu sendiri. Contohnya BUMN lebih menitipkan “hartanya” di bank Konvensional daripada di bank syariah. Andaikan BUMN menympan sedikit saja “Deposit”nya maka tidak menutup kemungkinan perbankan syariah lebih bisa mengepakkan sayapnya melewati perbankan konvensional. Tapi suksesi perbankan syariah dihambat dengan aturan-aturan yang melemahkannya, alhasil aturan-aturan BUMN, Perusahan lebih mengharap ke bank Konvensional.

Konkritnya seperti ini, perbankan syariah menganut sistem “Bagi hasil” sedangkan BUMN  (Saat ini sistem Ekonomi Indonesia bisa diasumsikan menjadi ekonomi liberal) tidak menerapkan sistem bagi hasil. maka hal itu tidak bertemu, karena dalam perbankan konvensional “Who is the Winner He is The Leadear”.

Ekonomi Indonesia bersandar pada ekonomi liberal yang dalam prakteknya “Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”. Beda dengan Ekonomi syariah yang lebih mengutamakan “SMS” Seneng melihat orang lain seneng, susah melihat orang lain susah”.

Namun begitu, diantara keduanya sama-sama mengejar keuntungan.

Perlahan tapi pasti, Eksistensi Ekonomi islam saat ini sudah menunjukkan taringnya, yang dahulu ekonomi islam banyak diragukan, tapi sekarang sudah banyak dilirik oleh negara-negara non-muslim seperti Inggris yang saat ini sudah bermunculan bank-bank berkonsep syariah. Bahkan Directour “Islamic Bank of Britain (IBB)” (2009) pernah engatakan bahwa di dalam ajaran kristen ada ayat yang menyuruh kepada ummatnya untuk menjauhi riba. Dan disini secara langsung beliau lebih condong kepada sistem syariah daripada sistem konvensional. Terbukti dengan banyak seminar-seminar yang mngupas tentang “Islamic financial”
(Nama orang luar banyak yang ribet, jadi saya lupa deh siapa namnya. Yang jelas beliau adalah seorang non-muslim yang terkagum-kagum dengan Perbankan Syariah).

Nah sebenarnya kalau dipertemukan antara “injil” dan I“Nash” maka disitu ada satu tujuan yang sama yaitu “kesejahteraan”. Jadi intinya semua agama menginginkan pengikutnya untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Perspektif ekonomi islam saat ini memang kurang, tapi sedikit demi sedikit akan beranjak naik. Dan suatu saat nanti tidak menutup kemungkikan Indoneisa akan menjadi Kiblat ekonomi Islam,

Kita melihat kepada 5 hal kesuksesan ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya adalah Pertumbuhan Masyarakat Indonesia paling cpeat di dunia, Indonesia berpenduduk 250 JT, sedang Malaysia 30 JT. Kita akui saat ini negara-negara barat lebih melihat Malaysia dibandingkan Indonesia, karena apa? Karena pemerintah Malasyia saat ini sangat mendorong penuh perkembangan ekonomi islam, berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang seakan masih setengah hati. Perbankan islam di Malaysia berkembang sangat pesat tapi masih setara dengan perbankan islam di Indoneisa. Jikalau saja Pemerintah mendorong Perbankan syariah secara tidak mungkin maka Indonesia akan mengenggam Perekonomian Islam di dunia. 

oh ya satu lagi, ada yang mengatakan kalau Perbankan syariah sama saja dengan bank-bank pada umumnya yang menjalankan "riba". Bank BNI syariah sama saja dengan BNI pd umumnya, Mandiri sama saja dgn Mandiri Syariah, yang membedakan hanyalah respsionisnya saja yg pake krudung. #Katanya mudah-mudhan itu tidak benar dan kita berharap semoga Perbankan syariah kita semakin baik.