Para pakar ekonomi syariah dan praktisi perbankan dan keuangan syariah, tidak cukup hanya mengetahui fiqih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi yang lebih penting adalah memahami ushul fiqih dan maqashid syariah dari setiap produk perbankan dan keuangan syariah. Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqih menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H
