Salut
Bonjour a tous, Assalamualaikum kawan.
Kali
ini kita bahas hal yang paling lazim yang harus dilakukan oleh perantau luar
negeri yaitu “mengurus izin tinggal (recident permit)”. Sebagai warga negara
asing yang baik kita harus mengikuti segala peraturan di mana kita tinggal khususnya dalam hal "izin tinggal", pastinya setiap negara mempunyai peraturan untuk izin tinggal. Berbagai
macam syarat izin tinggal harus dipenuhi untuk dapat tetap tinggal di negara tersebut khususnya untuk lebih menunjang kemudahan kita belajar (sebagai pelajar) di negara tersebut.
Di Maroko izin tinggal untuk orang asing berbeda-beda (pastinya dong!), orang asing
dikelompokkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan tujuan ia tinggal, ada yang sebagai pelajar, pekerja, kontraktor ataupun pegawai swasta lainnya.
Disini
saya akan membahas tentang izin tinggal bagi seorang pelajar.
Hal
yang perlu diketahui bahwa khusus untuk pelajar Indonesia yang akan studi di Maroko tidak perlu mengurus visa di kedutaan Maroko di Jakarta,
cukup mengurus pembuatan paspor serta sudah mendapatkan LOA dari salah
satu perguruan tinggi (negeri) di Maroko. tidak diperkenankan terjun payung (bebas) jika
ingin belajar disini karena pendaftaran kuliah harus melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan Maroko (dalam hal ini ditangani pihak AMCI) kemudian diteruskan ke kedutaannya di
berbagai negara, kecuali jika kamu ingin studi di universitas/institute swasta.
oh iyaaa .... badan pengurusan mahasiswa asing di Maroko berada dibawah naungan AMCI (Agence Marocaine de cooperation internationale)AMCI. jadi setiap mahasiswa asing baik yang berbeasiswa maupun yang tidak harus sudah terdaftar di agen tersebut dan agenci ini dibawah naungan Kementerian Luar negeri. dari agenci inilah Departmen Agama Republik indonesia Link Depag melakukan kerjasama bidang pendidikan dan pendelegasian mahasiswa Indonesia yang ingin belajar di negara ini.
oh iyaaa .... badan pengurusan mahasiswa asing di Maroko berada dibawah naungan AMCI (Agence Marocaine de cooperation internationale)AMCI. jadi setiap mahasiswa asing baik yang berbeasiswa maupun yang tidak harus sudah terdaftar di agen tersebut dan agenci ini dibawah naungan Kementerian Luar negeri. dari agenci inilah Departmen Agama Republik indonesia Link Depag melakukan kerjasama bidang pendidikan dan pendelegasian mahasiswa Indonesia yang ingin belajar di negara ini.
Okee
…… Maroko memberlakukan keistimewaan khusus untuk WNI baik yang ingin belajar
ataupu pelisiran, setiap WNI yang berkunjung ke Maroko bebas visa
selama 3 bulan, namun jika ingin tinggal lebih dari itu harus mempunyai tujuan
yang jelas apakah belajar/bekerja atapun tugas-tugas lainnya.
Tempat
untuk mengurus izin tinggal di Maroko adalah di prefecture de police atau
kantor kepolisian di kota masing-masing.
Persyaratan
izin tinggal di Maroko bagi mahasiswa baru adalah:
- Kontrak rumah dimana kamu tinggal (dalam hal ini setiap rumah yang di tempati orang asing harus memiliki semacam akad/kontrak tinggal, dan tidak semua rumah memiliki akad/kontrak, jadi kamu harus mencari rumah yang memberlakukan kontrak untuk orang asing). Atau jika kamu sudah mendapatkan izin tinggal diasrama maka itu lebih baik. kontrak tersebut berbentuk "Iltizam".
- Fotokopi paspor dan tanggal masuk di Maroko yang dicap oleh imigrasi bandara Muhammad V Casablanca.
- Attestation de scholarite/attestation d’inscription (LOA universitas dan keterangan mengikuti pembelajaran di universitas).
- Attestation de bource/syahadah minhah dari AMCI (surat keterangan berbeasiswa) atau account bank local Maroko.
- Sijjil adli (SKCK yang di buat di kementerian kehakiman Rabat-Maroko.
- Syahadah Thibbiyah/Surat keterangan sehat dari dokter.
- Facture Eau/facture listrik (surat keterangan berlangganan listrik dan air di tempat kita tinggal.
- Uang 100 DH.
- 8 lembar foto berwarna.
*semua
persyaratan tersebut harus difotokopi 2 lembar dan dilegalisir di Muqottoah (red: kantor urusan legalisir dokumen2).
Adapun
alur dan langkah mengurus izin tinggal untuk pelajar lama adalah sebagai
berikut:
- sebelum masa berlaku Carte d’imatriculation atau Iqomah Maroko habis, kita wajib memperpanjang KTP Maroko tersebut di Prefecture, namun sebelum ke prefecture kita terlebih dahulu mengurus "Syahadah Iqomah" di Muqottoah (semacam kecamatan) dimana kita tinggal. adapun persyaratan sebagai berikut:
1. Kontrak rumah
(syahadah iltizam)
2. Fotokopi paspor depan
dan tanggal masuk ke Maroko (tertera di belakang paspor yang di cap oleh
imigrasi bandara Muhammad V)
3. Carte d’imatriculation/KTP
Maroko
4. Faktur listrik
5. Foto 4 lembar
*semuanya
di fotokopi jadi satu tanpa legalisir
- 2. Dan setelah kita mendapatkan syahadah iqomah maka hal selanjutnya adalah pergi ke prefecture/polisi dan membawa persyaratan seperti persyaratan mahasiswa baru.
Mudah-mudahan
bermanfaat, oh iyaaaa birokrasi di Maroko lumayan menguji adrenalin
kawan-kawan, jika kawan-kawan dipersulit maka itu hal yang biasa. Selamat
mengurus ….
Marrakech 25 maret 2014
Marrakech 25 maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar