UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Dengan
telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua)
UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Dalam
definisi Prinsip Syariah terdapat dua hal penting yaitu: (1) prinsip
syariah adalah prinsip hukum Islam, dan (2) penetapan pihak/lembaga yang
berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
- Fungsi
dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam
bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah
dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam
bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf
uangdan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
- Pihak
- pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank
Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
- Selain
mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan
kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan(konversi) bank
konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi
bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).
- Bank
Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badanhukum
Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat
didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau
lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).
- UU
Perbankan Syariah hanya mengenal bentuk badan hukum Perseroan Terbatas
(Pasal 7).Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
BankSyariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Hasilpenggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank
lainnyadiwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17)
- Istilah
Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara
kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Secara
umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung
di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen
pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS,
selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro
dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing
kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).
- UU
Perbankan Syariah juga mewajibkan dibentuknya Dewan Pengawas Syariah di
setiap Bank Syariah dan Bank Umum konvensional yang memiliki UUS, dengan
tugas antara lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta
mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32).
Dewan Pengawas Syariah tersebut diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham
atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Pengaturan
mengenai rahasia bank pada umumnya sama dengan UU Perbankan konvensional,
yang wajib dirahasiakan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenainasabah penyimpan dan simpanannya, serta kewajiban
tersebut berlaku bagi bank dan pihak terafiliasi.
Beberapa pengaturan mengenai rahasia bank dalam UU Perbankan Syariah yang berbeda dengan UU Perbankan konvensional, antara lain: - Tidak
diaturnya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan piutang yang sudah
diserahkan kepada BUPLN/PUPN, seperti halnya yang diatur dalam UU
Perbankan konvensional. Dengan demikian pengecualian rahasia bank yang
dapat dimintakan izinnya ke BI terbatas hanya untuk kepentingan
perpajakan, dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Di samping
itu terdapat pengecualian lainnya yang tidak memerlukan izin dari BI,
yaitu dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka
tukar menukar informasi antar bank, dan atas permintaan, persetujuan atau
kuasa dari nasabah, serta bagi ahli waris yang sah dalam hal nasabah
telah meninggal dunia.
- Pengaturan
mengenai penyidik diperluas, tidak hanya terbatas pada jaksa atau polisi,
tetapi berlaku juga bagi penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan
UU (Pasal 43). Dengan demikian para penyidik di luar polisi atau jaksa
dapat meminta keterangan mengenai rahasia bank, namun permintaan tersebut
tetap diajukan oleh pimpinan instansi/departemen atau setingkat menteri.
- Penyelesaian
sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah
diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan denganPrinsip
Syariah (Pasal 55).
- Dalam
Aturan Peralihan telah diaturmengenai batasan UUS beralih menjadi Bank
Umum Syariah,mengingat UUS hanya bersifat sementara, yaitu :
- Dalam
hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai
paling sedikit 50% (lima puluhpersen) dari total nilai aset bank
induknya, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan
UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah; atau
- 15
(lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah, maka
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS
yang dimilikinya menjadi Bank Umum Syariah.
yang terkahir adalah Tabel Perbedaan antara B.Syariah dan konvensional
Penjelasan di sini pasti tidak
spenuhnya benar, saya belajar menulis sesuatu yang saya ketahui. Ilmu Ekonomi sangat saya minati, belajar ekonomi islam secara pasti bersinggungan dengan ekonomi konvensional. dan pesan saya mohon dibenarkan jika ada yang keliru.
kita mulai .....
Ada yang mengatakan bahwa ekonomi
Islam adalah ekonomi arab, dimana yang masuk di Indonesia dan berkembang di
dalamnya berasal dari arab. Kenapa sperti itu? karena ada embel-embel syariah
atau islam. Itu pernyataan yang tidak benar, karena kalau kita lihat justru di Negara arab masih sangat sedikit yang menerapkan ekonomi islam, karena di perbankan mereka masih Konvensioanl yang artinya masih menjalankan riba. dan justru kiblat Ekonomi islam saat ini ada di Indonesia dan Malasyia.
Ekonomi Islam bukan ilmu baru lagi,
sezak zaman dahulu sudah menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari, seperti
yang terjadi pada zaman Nabi, Khalifah dan yang paling menjadi sorotan adalah
ekonomi yang berkembang di Andalusia dahulu.
Ekonomi islam di Indonesia sudah
sangat berkembang pesat. Dan faktanya Indonesia saat ini sudah menjadi hamper menjadi
kiblat ekonomi islam di dunia. Namun yang paling menonjol belakangan ini adalah
negara sebelah yaitu Malaysia.
Seperti yang paling masyhur yang
kita kenal bahwa ekonomi syariah hanya berkutit pada perbankan syariah saja,
pernyataan semacam ini memang tidak sepenuhnya salah karena kenyataannya saat
ini perbankan syariah lah yang paling ngetren. Tapi saat ini embel-embel
syariah sudah banyak dijumpai misalakn pegadaian syariah, pijat syariah, tapi
masih menganut sistem konvensional.
Kenapa hal seperti itu? karena
ekonomi islam bukan merujuk kepada tujuan mencari keuntungan, lain halnya
dengan ekonomi konvensional yang sangat erat sekali dengan tujuan mencari
keuntungan.”
Di Indonesia saat ini masih banyak
yang meragukan eksistensi ekonomi syariah karena didasari persepsi masyarakat
bahwasanya “Ekonomi Islam” hanya berkutit di situ-situ saja. Dilihat dari banyaknya
masyarakat yang lebih condong menyimpan hartanya di bank-bank konvensional.
Kekhawatiran mereka sangat mendasar
karena saat ini pemerintah kita masih sangat lemah menaikkan martabat perbankan
syariah itu sendiri. Contohnya BUMN lebih menitipkan “hartanya” di bank
Konvensional daripada di bank syariah. Andaikan BUMN menympan sedikit saja “Deposit”nya
maka tidak menutup kemungkinan perbankan syariah lebih bisa mengepakkan
sayapnya melewati perbankan konvensional. Tapi suksesi perbankan syariah
dihambat dengan aturan-aturan yang melemahkannya, alhasil aturan-aturan BUMN,
Perusahan lebih mengharap ke bank Konvensional.
Konkritnya seperti ini, perbankan
syariah menganut sistem “Bagi hasil” sedangkan BUMN (Saat ini sistem Ekonomi Indonesia bisa
diasumsikan menjadi ekonomi liberal) tidak menerapkan sistem bagi hasil. maka hal
itu tidak bertemu, karena dalam perbankan konvensional “Who is the Winner He is
The Leadear”.
Ekonomi Indonesia bersandar pada
ekonomi liberal yang dalam prakteknya “Yang kaya semakin kaya, yang miskin
semakin miskin”. Beda dengan Ekonomi syariah yang lebih mengutamakan “SMS”
Seneng melihat orang lain seneng, susah melihat orang lain susah”.
Namun begitu, diantara keduanya sama-sama
mengejar keuntungan.
Perlahan tapi pasti, Eksistensi
Ekonomi islam saat ini sudah menunjukkan taringnya, yang dahulu ekonomi islam
banyak diragukan, tapi sekarang sudah banyak dilirik oleh negara-negara non-muslim
seperti Inggris yang saat ini sudah bermunculan bank-bank berkonsep syariah. Bahkan
Directour “Islamic Bank of Britain (IBB)” (2009) pernah engatakan bahwa di dalam
ajaran kristen ada ayat yang menyuruh kepada ummatnya untuk menjauhi riba. Dan disini
secara langsung beliau lebih condong kepada sistem syariah daripada sistem
konvensional. Terbukti dengan banyak seminar-seminar yang mngupas tentang “Islamic
financial”
(Nama orang luar banyak yang ribet, jadi
saya lupa deh siapa namnya. Yang jelas beliau adalah seorang non-muslim yang
terkagum-kagum dengan Perbankan Syariah).
Nah sebenarnya kalau dipertemukan
antara “injil” dan I“Nash” maka disitu ada satu tujuan yang sama yaitu “kesejahteraan”.
Jadi intinya semua agama menginginkan pengikutnya untuk mendapatkan kehidupan
yang sejahtera.
Perspektif ekonomi islam saat ini
memang kurang, tapi sedikit demi sedikit akan beranjak naik. Dan suatu saat
nanti tidak menutup kemungkikan Indoneisa akan menjadi Kiblat ekonomi Islam,
Kita melihat kepada 5 hal kesuksesan
ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya adalah Pertumbuhan Masyarakat
Indonesia paling cpeat di dunia, Indonesia berpenduduk 250 JT, sedang Malaysia
30 JT. Kita akui saat ini negara-negara barat lebih melihat Malaysia
dibandingkan Indonesia, karena apa? Karena pemerintah Malasyia saat ini sangat mendorong penuh perkembangan ekonomi islam, berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang seakan masih setengah hati.
Perbankan islam di Malaysia berkembang sangat pesat tapi masih setara dengan perbankan
islam di Indoneisa. Jikalau saja Pemerintah mendorong Perbankan syariah secara tidak
mungkin maka Indonesia akan mengenggam Perekonomian
Islam di dunia.
oh ya satu lagi, ada yang mengatakan kalau Perbankan syariah sama saja dengan bank-bank pada umumnya yang menjalankan "riba". Bank BNI syariah sama saja dengan BNI pd umumnya, Mandiri sama saja dgn Mandiri Syariah, yang membedakan hanyalah respsionisnya saja yg pake krudung. #Katanya mudah-mudhan itu tidak benar dan kita berharap semoga Perbankan syariah kita semakin baik.